Ini Tantangan Jika Wacana Program Obat Gratis dari Prabowo Dilaksanakan

7 hours ago 5
Ini Tantangan Jika Wacana Program Obat Gratis dari Prabowo Dilaksanakan Bagian farmasi RS Jantung BInawaluya.(Dok. Website RS Jantung Binawaluya)

PENGURUS Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, akan ada beberapa hal yang menjadi tantangan jika nantinya program obat gratis dilaksanakan.

Menurutnya, tantangan yang dapat terjadi jika program obat gratis dilakukan adalah terjadinya over claim terhadap obat-obatan. Karena adanya program seperti ini, dikhawatirkan akan ada pihak-pihak tertentu yang menyediakan obat-obat ini untuk dibagikan kepada masyarakat walaupun sebenarnya masyarakat tidak membutuhkannya.

“Sebenarnya pembagian obat itu kan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Jadi harus dilakukan mapping. Kita melakukan mapping untuk melihat peta kesehatan masyarakat dan peta penyakit saat ini. Penyakit terbanyak itu apa? Kemudian yang memang harus diobati tetapi tidak ada obatnya itu apa?" katanya, ketika dihubungi, Selasa, (22/7).

Iqbal menilai saat ini semua pengobatan untuk penyakit-penyakit yang sifatnya basic itu sudah ada di Puskesmas dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi terobosan seperti ini menurutnya terkesan indah di dalam ucapan tetapi gaungnya tidak terlalu dalam.

“Kemudian yang visibility-nya. Apakah memang visible pendanaan yang kita miliki untuk memberi program seperti ini? Ini mungkin nanti bisa dilaksanakan dengan koperasi desa itu ya. Tetapi ini lagi-lagi akan mengambil alih fungsi dari Puskesmas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” jelas dr. Iqbal

“Nah itu tadi saya bilang perlu ada standar dan regulasi yang jelas kalau memang ini program jadi dilaksanakan. Tapi kalau tidak jadi, ya saya kira tidak ada masalah, karena selama ini kan juga akses pengobatan basic itu sudah didapat oleh masyarakat lewat Puskesmas,” pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |