Gubernur Riau Abdul Wahid(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menggunakan uang dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut dipakai untuk sejumlah lawatan ke mancanegara.
“Salah satu penggunaannya adalah untuk perjalanan ke luar negeri, yaitu ke Inggris, kemudian Brasil, dan yang rencananya berikutnya ke Malaysia,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Rencana keberangkatan ke Malaysia batal terlaksana karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Rencananya ada perjalanan ke Malaysia, tetapi yang bersangkutan keburu tertangkap,” tambah Asep.
Menurut Asep, uang hasil pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebelum digunakan untuk berbagai kebutuhan termasuk perjalanan luar negeri.
“Dana tersebut dikumpulkan oleh DAN. Jika ada kebutuhan kegiatan tertentu, DAN yang menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor adalah perjalanan ke Inggris dan ke Brasil,” ujarnya.
Pada 3 November 2025, KPK membekuk Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari kemudian, DAN menyerahkan diri. Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam APBD Riau tahun 2025. (Ant/E-3)


















































