Gubernur Riau Abdul Wahid(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kepada sejumlah dinas selain PUPRPKPP di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi praktik pemerasan ini diduga terjadi di beberapa satuan berbeda dan itu masih diselidiki.
“Ini yang sedang kami dalami. Dugaan praktik tersebut dikumpulkan per dinas, salah satunya seperti yang terjadi di Dinas PUPRPKPP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11)
Ia menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang saat ini turut melakukan audit di Riau.
“Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang berada di Riau untuk audit dinas lainnya. Kami akan berkomunikasi dan bekerja sama untuk melihat apakah pola serupa juga terjadi di dinas lain,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam APBD Riau tahun anggaran 2025. (E-3)


















































