
SATPOL PP Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Warga yang berkemah di depan gerbang itu sebagai bentuk penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa di lokasi tersebut karena itu merupakan hak warga dalam menyampaikan pendapat. Namun, terdapat aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan tersebut.
"Kami tidak melarang adanya unjuk rasa, itu kebebasan kemerdekaan berpendapat, itu hak warga silahkan saja. Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi," kata Tumbur kepada wartawan, Kamis (10/4).
Tumbur menjelaskan, alasan pihaknya membongkar tenda-tenda massa aksi tersebut karena didirikan di atas trotoar dan bisa menghambat para pejalan kaki yang lewat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat 1 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas Satpol PP untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan," ujarnya.
Tumbur melanjutkan, pada tanggal 9 April 2025, pihaknya juga kembali mengimbau agar tenda tersebut dibongkar agar tidak menghalangi dan membahayakan para pejalan kaki yang akhirnya berjalan di badan jalan.
"Kemudian juga terdapat pengaduan masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta estetika kota," tuturnya.
Namun, kata Tumbur, para pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut tidak mengindahkan imbauan petugas, sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan itu juga dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan pihak TNI. (H-4)