PEMATANG SIANTAR - Kematian seorang wanita cantik bernama Mutia Pratiwi (26) warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa menggemparkan ini, setelah Mutia Pratiwi disekap dan mengalami penganiayaan serius pada bagian tubuh dan kepala, mengakibatkan kehilangan banyak darah.
Mayat wanita itu ditemukan warga, saat masih di dalam sebuah tas berukuran besar dan tas berisi korban dibuang pelaku untuk menghilangkan jejaknya ke lokasi tepian jurang.
Warga setempat menemukan tas besar dibuang di tepian jurang Taman Hutan Raya, Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) yang lalu.
Dilansir dari media online siantarcorner.com, Rabu (22/01/2025) siang, diberitakan terkait, Dir Reskrimum Polda Sumut rekonstruksi yang dilaksanakan di rumah tersangka utama Joe Frisco Johan alias JO (36).
Adapun, pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan lebih rinci bagaimana kejadian pembunuhan tersebut berlangsung di rumah berlantai III di Jalan Merdeka No 341, Kelurahan Pahlawan, Kota Pematang Siantar, Selasa (21/01/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dimulai, tim Polda didampingi oleh personel Polres Pematang Siantar mengeluarkan tersangka JO dan tersangka lainnya dari mobil Toyota Hiace BK 7357 AMA yang terparkir di depan rumah pelaku utama.
Setelah tersangka masuk, diikuti sejumlah personel Polda Sumut, Polres Pematang Siantar, pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Tim INAFIS, serta keluarga korban yang didampingi pengacara.
Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan berjalan dengan lancar. Namun, sekitar pukul 12.20 WIB, rekonstruksi sempat dihentikan untuk waktu istirahat (ISOMA).
Kemudian, dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi tersebut rencananya terdiri dari 30 adegan, namun pada tahap pertama baru sembilan adegan yang selesai dilakukan.
Rekonstruksi berlanjut hingga sekitar pukul 18.10 WIB dan tersangka utama, Joe Frisco Johan (JO), ditangkap pada 25 Oktober 2024. Selain JO, ada tersangka lainnya juga terlibat dalam kejahatan ini.
Tersangka S, turut membantu mengangkat dan membuang jasad korban, Tersangka EI turut mencari eksekutor untuk membuang jenazah korban.
Sedangkan, dua oknum polisi: JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang tidak melapor.
Menurut, .keterangan dari pihak kepolisian, motif sementara yang mendasari peristiwa ini adalah adanya hubungan pribadi antara JO dan korban Mutia Pratiwi.
Setelah pembunuhan terjadi, JO sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya.
Tentu hal ini, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum. Dalam berkasnya, Tersangka utama JO dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana.
Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, tersangka yang turut membantu akan dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana terkait perbuatan yang membantu pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Pengacara korban, Hans Silalahi, mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan secara tegas mendesak keadilan terhadap korban kepada pihak penegak hukum, baik pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Ia meminta agar menguatkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Hal ini dikarenakan kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Pengacara juga mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ia menyaksikan langsung salah satu tindakan kekejaman tersangka JO, yakni menyiksa tubuh korban Mutia sebelum melakukan hubungan intim.
Salah satu adegan paling sadis adalah ketika tersangka JO melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi (anal seks; red) dan menusuk kemaluan korban dengan gagang sapu.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan pengadilan akan memutuskan hukuman yang pantas bagi para tersangka berdasarkan bukti dan fakta.
Tentunya, fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan dan rekonstruksi. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan bermartabat serta memberikan keputusan demi keadilan yang seadil-adilnya.