
PENDUKUNG mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat bernama berinisial MT ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5). MT diduga melontarkan pernyataan tidak benar alias hoaks yang menimbulkan kegaduhan.
"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait penyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5).
Tak Pernah Komentar?
Duke menegaskan, Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, lanjut Duke, hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dipegang oleh MT sebagai advokat terkait.
"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh Muhammad Taufiq di pengadilan. Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.
Bukti Kuat?
Kedatangan Duke ke Bareskrim membawa sejumlah bukti-bukti kuat. Dari potongan video pernyataan MT yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video penyataan Mahfud yang dipermasalahkan MT.
Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan.
"Kita tempuh proses hukum ini. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataaanya dan belum meminta maaf," ungkapnya.
Memicu Protes?
Sementara itu, Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya untuk mengakomodir desakan dari Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia. Dia tak ingin, kabar tak benar ini akhirnya memicu protes berlebihan di ruang publik.
Pihaknya, kata Andzar sebenarnya berharap agar MT beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya.
"Kita lihat pertanggung jawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," pungkasnya.
Dilaporkan ke Polisi?
Sekadar informasi, polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud MD. Mahfud akan dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.
Sebelumnya, MT menganggap pendapat Mahfud perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta. (Cah/P-3)