Polisi Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Lahan Milik Perhutani

5 hours ago 2
Polisi Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Lahan Milik Perhutani Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua penambang emas ilegal.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap SH, 50, dan JP, 49, penambang emas ilegal yang beraksi di lahan Perhutani di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan karena keduanya nekat membuka galian tambang emas tanpa izin resmi. Mereka membuat lubang memakai penyangga kayu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Mochamad Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian tambang emas. Di lokasi, kedua pelaku telah mendapat beberapa bongkahan batu dan tanah yang diduga mengandung emas.

"Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar," jelasnya.

Dia menambahkan para pelaku melakukan aktivitas galian tambang emas di lahan Perhutani tanpa izin resmi. Keduanya ditangkap dengan beberapa barang buktinya.

Ia mengatakan, galian tambang yang telah dilakukan tersangka akan berdampak pada bencana alam terutama saat hujan terjadi. Penggalian itu bisa menyebabkan tanah longsor, pergerakan tanah dan banjir.

Karena itu, warga sekitar melaporkan kegiatan pelaku ke Polsek Karangjaya. Polisi bergerak dan menangkap pelaku di lokasi tambang.

"Ada beberapa barang bukti yang disita, yakni 1 mesin pembelah batu, 1 troli kayu, 1 ember kompan, 1 buah cangkul, 1 set palu, karet, 1 bungkus borax, 1 bungkus batuan mengandung emas, 1 kompresor, dan 1 set kowi atau wadah sebagai alat penghancur emas," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, dijerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya Kota.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |