
KEJAKSAAN Negeri Batam tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina di Kota Batam. Kasus ini terkait dengan transaksi kredit fiktif yang diduga merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari pihak internal Pegadaian yang menemukan indikasi transaksi fiktif di cabang mereka.
“Laporan ini diajukan setelah audit internal perusahaan mengidentifikasi potensi kerugian negara sebesar hampir Rp4 miliar,” ujarnya, Kamis (15/5). Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pada akhir Desember 2024.
Dia menambahkan, langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Batam merupakan hasil inisiatif PT Pegadaian yang melaporkan adanya oknum pegawai yang terlibat dalam transaksi kredit fiktif. Kasus ini menjadi perhatian lantaran melibatkan pemalsuan data nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Penanganan perkara ini diawali dari laporan PT Pegadaian mengenai salah satu oknum yang melakukan transaksi menggunakan data nasabah,” tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 22 saksi yang sebagian besar berasal dari pihak internal Pegadaian. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut peran dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait dengan transaksi fiktif yang dilakukan.
“Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah pihak internal yang terlibat langsung dengan proses kredit yang diduga fiktif,” ujar Kasna.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa oknum Pegadaian Syariah Karina diduga menggunakan data pribadi nasabah untuk memalsukan dokumen demi keperluan transaksi fiktif. Meskipun transaksi ini tidak merugikan nasabah secara finansial, namun penyalahgunaan data pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan Kejaksaan Negeri Batam berencana untuk memanggil saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (E-2)