Operasi Pekat Lancang Kuning Polda Riau Bekuk 169 Preman

5 hours ago 2
Operasi Pekat Lancang Kuning Polda Riau Bekuk 169 Preman (MI/Rudi Kurniawansyah)

Operasi Pekat Lancang Kuning 2025 yang digelar Polda Riau dan jajaran sejak 1 hingga 14 Mei, berhasil menangkap sebanyak 169 preman atau pelaku kejahatan jalanan.

Wakapolda Riau Brigjen Yossy Kusumo dalam eksposnya kepada wartawan menegaskan komitmen pihaknya untuk membersihkan Bumi Lancang Kuning dari aksi premanisme yang semakin meresahkan masyarakat. 

“Jangan coba-coba melakukan aksi premanisme di wilayah hukum kami. Kami akan sikat habis segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Kamis (15/5).

Ia mengungkapkan, dari hasil operasi premanisme ini mencakup berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan pemberatan, curanmor oleh geng motor, penganiayaan berat, hingga penyalahgunaan narkotika dan perdagangan satwa.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan mengatakan, dari 169 tersangka, 13 di antaranya adalah anak di bawah umur, mayoritas masih duduk di bangku SMA dan SMK kelas 2 dan 3. Selain itu, turut diamankan sebanyak 6 perempuan.

“Saat ini, mereka tengah menjalani proses diversi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia merincikan usia para tersangka yang diamankan diantaranya berusia 13-17 tahun 13 orang, rentang usia 18-25 tahun sebanyak 49 orang dan rentang usia 26-55 tahun sebanyak 106 orang serta usia di atas 55 tahun sebanyak 4 orang.

“Ini jadi perhatian serius kami, terutama karena banyak anak muda yang terjerat dalam aksi brutal ini,” ujarnya.

Ia menerangkan, salah satu kejahatan yang diungkap adalah aksi geng motor melibatkan hingga 30 kendaraan, dengan melakukan penyerangan terhadap warga dengan senjata tajam, merampas barang seperti handphone, kamera, dan sepeda motor. 

“Beberapa kasus bahkan melibatkan penggunaan airsoft gun hingga senjata api rakitan,” ujarnya.

Selain itu, kejahatan lain yang diungkap dalam operasi ini antara lain terkait pemerasan, pengancaman, pungutan liar (pungli), penggelapan, dan penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di antaranya samurai, pisau, airsoft gun, handphone hasil rampasan, narkoba jenis sabu, dan uang hasil kejahatan.

“Operasi ini adalah peringatan keras. Negara hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Riau,” pungkasnya.(H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |