Tidak Larang Gawai, PP Tunas Atur Layanan untuk Anak

1 month ago 22
Tidak Larang Gawai, PP Tunas Atur Layanan untuk Anak Ilustrasi.(MI/SUMARYANTO BRONTO)

TAHUKAH anda Indonesia negara keempat terbesar kasus pelecehan seksual anak di media sosial? Data yang mencengangkan lain yaitu 5,5 juta anak terpapar konten pornografi. Bahkan di Surabaya saja tahun lalu, sekitar 3.000 anak dirawat di RSJ karena faktor penggunaan gawai, ini mulai dari ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten media sosial.

"Untuk itu negara tidak akan tinggal diam, harus bertindak tegas dan cepat, memastikan ruang digital itu aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," kata Presiden Prabowo Subianto, saat penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Istana Kepresidenan.

Sekilas tidak ada yang salah dengan anak-anak memegang gawai, apalagi hanya seru-seruan bermain gim. Akan tetapi karena gim tersebut ada fitur chat, si anak terhubung dengan orang lain yang sama sekali tidak dikenalnya, yang ternyata umurnya tidak setara. 

Ia chat dengan orang dewasa. Ujung-ujungnya minat main gim mulai beralih pada ngobrol dengan orang tersebut dan mulai terbuai dengan omongan orang tadi. Inilah awal mula child grooming yang sangat membahayakan anak. 

Konten yang tidak sesuai juga berupa kekerasan. Selain dijumpai dalam gim, konten yang mengarah pada perilaku menyakiti orang lain maupun diri sendiri ditemui juga dalam media sosial. Meme, emoji, dan komentar atas unggahan bisa menjadi perundungan digital. 

Tidak kalah mengkhawatirkannya ialah konten-konten yang mendorong, 'menggoda' anak secara terus menerus sebagai target yang mendorong perilaku konsumerisme.

Dengarlah pengakuan seorang anak berikut ini. "Saya waktu masa pandemi tidak bisa berhenti mengakses media digital, nonton video pendek-pendek sampai lupa waktu. Bahkan setiap makan pagi, siang, dan malam  harus akses media sosial. Akibatnya saya tidak bisa fokus belajar," ujarnya. 

Kecanduan terhadap gawai serupa dengan ketergantungan pada narkoba. Ujung-ujungnya mengganggu perkembangan fungsi otak, merusak fungsi working memory, defisit atensi, membuat anak berperilaku kompulsif. 

Belum lagi fenomena brain rot, yang dipicu paparan berlebihan terhadap konten digital, terutama yang bersifat cepat dan berkualitas rendah. Ini erat kaitannya dengan penurunan kemampuan kognitif dan emosional. 

Dampak yang terlihat pada anak mencakup penurunan durasi perhatian (reduced attention span), kelelahan mental (mental exhaustion), serta kesulitan dalam melakukan aktivitas offline yang membutuhkan pemikiran mendalam dan bermakna.

Hal-hal inilah yang membuat pemerintah merasa perlu mengeluarkan regulasi sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memastikan semua penyelenggara sistem elektronik mengambil peran dalam memastikan anak terlindungi dari segala bahaya di atas, baik bahaya kontak, konten, dan bahaya terhadap tumbuh kembang anak. 

Sekali lagi ditekankan, Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) tidak melarang penggunaan gawai. Namun, PP mengatur produk, layanan, dan fitur (PLF) yang diakses anak harus sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Klasifikasi usia dan jenis aplikasi yang bisa diakses dikategorikan berdasarkan aspek profil risiko. Risiko ini bisa disebut dengan 5K. 

1. Kontak. 

Anak berpotensi berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal dengan bahaya terjebak predator online. 

2. Konten. 

Anak berpotensi terpapar pada konten pornografi dan konten kekerasan. 

3. Konsumen. 

Potensi eksploitasi anak sebagai konsumen. 

4. Keamanan. 

Privasi dan keamanan terancam jika data dikuasi orang lain. 

5. Kesehatan. 

Penggunaan gawai dan media sosial berpotensi menimbulkan adiksi, gangguan kesehatan psikologis, dan gangguan fisiologis anak.

Menurut PP Tunas, PSE tidak boleh membuka produk layanan fitur dengan risiko tinggi untuk diakses anak usia di bawah 16 tahun. Sementara yang berusia 16 tahun hingga 18 tahun, boleh memiliki akun tetapi harus dengan persetujuan orangtua. 

PP mewajibkan PSE yang menciptakan fitur mengumumkan usia minimal pengguna produk mereka secara terbuka, menyediakan fitur verifikasi usia, menginformasikan risiko kepada pengguna dan memberikan opsi pengaturan keamanan, juga menyediakan fitur notifikasi kepada orang tua. (RO/I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |