
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan soal penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan, private jet itu digunakan karena masa kampanye yang singkat.
Menurut Afif, masa kampanye menjadi momen bagi penyelenggara untuk mencetak surat suara dan mendistribusikan logsitik. Pada Pemilu 2024, masa kampanye hanya dibatasi selma 75 hari. Rentang waktu itu jauh lebih singkat dibanding pada Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
"Jadi betapa waktunya sangat mepet, sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik)," akunya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5).
Adapun kebijakan yang diambil KPU RI saat itu diklaim Afif mampu menjawab permasalahan distribusi logistik yang kerap terjadi. Dengan menggunakan private jet, ia menyebut tidak ada permasalahan sangat serius terkait logistik pada Pemilu 2024 lalu, misalnya salah kirim surat suara.
Di samping itu, penggunaan private jet juga memungkinkan jajaran KPU RI melakukan inspeksi mendadak ke daerah-daerah untuk mengetahui kesiapan jajaran di daerah.
"Kegagalan pemilu itu kan ada dalam bayang-bayang kita sebagai penyelenggara. Kan tidak gampang ngurus pemilu," kata Afif.
Ditanya soal siapa saja komisioner KPU RI yang menggunakan private jet saat distribusi logistik Pemilu 2024, Afif tak menjawab dengan gamblang. Namun, Afif mengakui dirinya sendiri naik private jet untuk ke Papua.
Adapun terkait kecurigaan koalisi masyarakat sipil terkait biaya yang digelontorkan KPU RI untuk menyewa private jet tersebut, Afif menyatakan hal itu bukan menjadi hal yang diurusnya.
"Bukan urusan saya urusi begitu. (Silakan ditanya) ke Kesekretariatan nanti," ujarnya.(H-4)