RI Pulangkan Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO

3 weeks ago 24
RI Pulangkan Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO Yuli Yasmi (Istri mantan Anggota DPRD Indramayu Robiin).(Dok. Metrotvnews.com)

PEMERINTAH Indonesia telah memulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar pada Kamis (20/2).

Kementerian Luar Negeri Republik (Kemenlu) RI menyatakan proses pemulangan dilakukan melalui Thailand setelah para WNI tersebut dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi oleh otoritas Thailand.

"Di antara WNI yang dipulangkan, terdapat seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R," kata pernyataan Kemenlu RI, Kamis (20/2).

Kemenlu RI menjelaskan setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

"Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah pernyataan tersebut.

Selanjutnya, Kemenlu memastikan statusnya para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi dan pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri," sebut pernyataan itu

Proses ini terlaksana melalui kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri.

"Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air," pungkasnya. (Fer/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |