Panglima TNI : Prajurit Aktif  di Luar 14 Institusi Segera Mundur

1 month ago 19
 Prajurit Aktif  di Luar 14 Institusi Segera Mundur Panglima TNI Agus Subiyanto(Dok.MI)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajurit aktif untuk mengundurkan diri jika masih menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur oleh Undang-Undang TNI hasil revisi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Strategic & Defence Studies.

"Memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian/lembaga yang sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujarnya, Selasa (25/3).

Menurut Kristomei, perintah Panglima tersebut saat ini sedang dalam proses administrasi untuk segera diterbitkan. Keberadaan perintah itu mendesak mengingat masih ada sejumlah prajurit yang menduduki sejumlah jabatan di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan UU TNI hasil revisi.

Kristomei menyinggung salah satu contoh yang menjadi polemik adalah posisi Letjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN). 

"Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (sebagai Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP (Surat Keputusan) pengunduran dirinya keluar," terang Kristomei.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah bagi para prajurit yang masih menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga.

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," katanya lewat keterangan tertulis.

Adapun 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif antara lain yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretarian presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Berikutnya, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

Menurut Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak dari perubahan UU TNI dapat mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai K/L, dan sebagainnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |