
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan regulasi media penyiaran, radio dan televisi diubah menjadi lebih sederhana.
Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar menilai, hal itu supaya media penyiaran bisa beroperasi secara lebih efisien, dinamis, fleksibel, adaptif, dan juga mampu bersaing dengan platform digital.
"Selain itu regulasi mengenai besaran iklan 20% dihilangkan. Karena TV punya batasan alami. Di mana pemirsa akan lari kalau iklan terlalu banyak. Kemudian, hal-hal yang menambah beban biaya itu juga dihilangkan. Seperti kewajiban untuk TV nasional untuk melakukan siaran lokal 10%," kata Gilang dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (7/5).
Cost tersebut dinilai mahal karena porsi siaran lokal sudah ada di TV lokal. Kemudian iklan layan masyarakat juga dihilangkan karena fakta objektifnya tidak bisa dipenuhi. Dalam situasi sekarang, lebih baik slot yang ada dimanfaatkan oleh stasiun televisi untuk dijadikan iklan komersial.
"Berikutnya, ancaman sanksi denda itu dihilangkan. Kita sangat sedih karena KPI membuat regulasi mengenai denda, mulai ancaman denda dari Rp250 juta, Rp500 juta, Rp1 miliar, itu bisa dibayar per pelanggaran dalam situasi sulit begini," ungkapnya.
Berikutnya ATVSI usulkan ada alokasi belanja iklan dari negara atau pemerintah pada media-media nasional yang dinilai akan sangat membantu. Bisa dalam bentuk hibah atau insentif. (H-1)