Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp50 Miliar untuk Urus Perkara Perdata Perusahaan Gula

14 hours ago 6
Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp50 Miliar untuk Urus Perkara Perdata Perusahaan Gula Terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar(MI/Usman Iskandar)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni. 

Pengakuan ini disampaikan saat ia bersaksi sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5) Zarof menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan agar salah satu perusahaan gula memenangkan perkara di tingkat kasasi.

"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (7/5).

Namun, Zarof mengaku lupa apakah pihak yang memberikan uang itu adalah penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut. Ia juga tidak mengingat secara pasti waktu kejadian, hanya memperkirakan kasus itu berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.

Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ucap Zarof.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |