
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan truk yang terlibat kecelakaan dengan minibus di Purworejo, Jawa Tengah, tidak terdaftar dalam sistem perizinan. Temuan itu menguatkan adanya pelanggaran dalam kecelakaan tersebut.
"Memang seperti yang kecelakaan terakhir (di Purworejo) itu (truk) tidak ada izin ya. Kami kalau tidak izin tentunya itu sebagai pelanggaran ya," kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5).
Dudy menyerahkan temuan itu ke kepolisiani yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau pelanggaran kami menyerahkan kepada aparat pendegak hukum untuk melakukan penindakan, apalagi kalau memang ada indikasi tindak pidana dalam kegiatan operasional," ucap dia.
Dudy belum dapat memastikan truk tersebut masuk kategori over dimension over load (ODOL). Pengukuran dimensi muatan tengah dilakukan.
"Ini kita ukur dulu, kita lihat dulu. Apa kendaraannya, apakah dimensinya lebih atau muatannya lebih," kata Dudy.
Pihaknya juga telah mengirimkan pejabat terkait untuk memastikan kepemilikan truk tersebut untuk menentukan sanksi. Apabila milik badan usaha, maka berpeluang dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Saya sedang kirim orang atau kirim pejabat kami dari kementerian untuk melihat lebih detail lagi bentuknya seperti apa. Apakah ini badan usaha, kadang-kadang kan juga mungkin ada perorangan yang mengusahakan kendaraan ini kan kita lihat dulu. Jadi kalau perorangan ya mungkin nanti aparat, kalau badan usaha mungkin kita akan merekomendasikan kepada BKPM untuk mencabut izin usahanya," jelas Dudy.
Kecelakaan di Purworejo melibatkan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ pembawa pasir dan kendaraan minibus jenis kopada membawa rombongan guru. Peristiwa nahas itu terjadi di perbatasan Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu siang, 7 Mei 2025.
Akibat insiden ini, 11 orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka ringan. Selain itu, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta. Polisi masih mengdentifikasi para korban, baik yang meninggal maupun terluka. (P-4)