Makanan Tertelan saat Mencicipinya, Puasa Batal?

1 month ago 19
Makanan Tertelan saat Mencicipinya, Puasa Batal? Ilustrasi.(Freepik)

PARA istri atau ibu senantiasa memasak untuk makanan keluarga, termasuk di bulan puasa Ramadan. Sulitnya, jika puasa, para istri dan ibu kesulitan dalam menyajikan makanan yang lezat. Memang boleh menyicipi masakan tetapi bagaimana kalau makanan tertelan saat menyicipinya?

Hal itu menjadi pertanyaan banyak istri dan ibu dalam menyicipi makanan saat puasa. Apakah tertelan makanan saat menyicipi pada kondisi berpuasa dapat membatalkan atau tidak?

Bagaimana jawaban para ulama? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.   

Pertanyaan: Batalkah puasa seseorang yang tidak sengaja menelan makanan saat mencicipinya?

Jawaban: Tidak batal.

Berikut referensinya.

حَاشِيَةُ ابْنِ قَاسِمِ العَبَّادِي عَلَى تُحْفَةِ الْمُحْتَاجِ (٥٨١/٤)
(وَ) يُسَنُ أَنْ يَحْتَرِزَ عَنْ الْحِجَامَةِ وَالْفَصْدِ لِمَا مَرَّ فِيهِمَا (وَ) عَنْ (الْقُبْلَةِ) الْمَكْرُوهَةِ لِمَا مَرَّ فِيهَا بِتَفْصِيلِهَا وَأَعَادَهَا هُنَا اعْتِنَاءً بِشَأْنِهَا
لِكَثْرَةِ الِابْتِلَاءِ بِهَا (وَ) عَنْ ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إِلَى حَلْقِهِ (قَوْلُهُ إِلَى حَلْقِهِ) قَضِيَّتُهُ أَنَّ وُصُولَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرُ وَلَا يَبْعُدُ فِيمَا إِذَا أُحْتِيجَ لِلنَّوْقِ أَنْ لَا يَضُرَّ سَبَقُهُ إِلَى الْجَوْفِ

Dalam kitab Hasyiyatu Ibn Qasim Al-Abadi Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa sunah tidak mencicipi makanan atau yang lain. Ini karena dikhawatirkan masuknya sesuatu pada tenggorokan. Pendapat ini mengindikasikan, sesuatu yang masuk tenggorokan tanpa bisa ditahan dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika mencicipi memang dibutuhkan, puasanya tidak batal jika ada yang tak sengaja tertelan.

Nah, jadi sekarang para istri dan ibu yang hendak menyiapkan makanan untuk sahur serta berbuka puasa tidak perlu khawatir lagi. Para ulama menetapkan jika para istri dan ibu saat mencicipi makanan lantas tertelan makanan tersebut.

Itu tidak masalah asalkan para istri dan ibu tidak sengaja menelan makanan dan tentu hanya sedikit yang tertelan.  Demikian penjelasan ulama terkait tertelan makanan saat mencicipinya pada kondisi berpuasa. Semoga bermanfaat. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |