
SEBANYAK 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih akan dibentuk Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM).
Kepala Disperdakop UKM, Jevie C Eka Putra menyampaikan pembentukan koperasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Selain itu ini juga merupakan salah satu program unggulan (Progul) dari Wali Kota, Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota, Allex Saputra.
Disampaikan Jevie, pembentukan koperasi merupakan salah satu program untuk mengupayakan ketahanan pangan nasional, percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bebasis ekonomi kerakyatan.
"Targetnya terbentuk 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan di-launching Presiden pada 12 Juli 2025," katanya, Rabu (7/5).
Untuk mendukung program Presiden ini, Wako Hendri telah memerintahkan kepada Dsperdakop UKM untuk menindak lanjuti kegiatan ini dengan membentuk 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan di Padang Panjang.
"Kita sudah melalui beberapa proses kegiatan di antaranya melaksanakan rapat dinas dengan camat dan para lurah pada 27 Maret 2025. Telah melakukan sosialisasi dengan seluruh unsur lembaga dan tokoh masyarakat di setiap kelurahan," jelasnya.
Setelah sosialisasi, tambahnya lagi, akan dilaksanakan Musyawarah Kelurahan tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang akan menetapkan kepengurusan koperasi, usaha koperasi dan modal koperasi. "Hingga 6 Mei kemarin kita juga telah melaksanakan Musyawarah Kelurahan untuk pembentukan koperasi di Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Tanah Pak Lambik, Silaing Atas, Tanah Hitam, dan Ekor Lubuk," katanya lagi.
Selanjutnya pada Mei 2025 ini ditargetkan seluruh kelurahan telah melaksanakan Musyawarah Kelurahan ini. "Pada Juni, Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Padang Panjang sudah berbadan hukum yang diproses melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi," tutupnya. (H-2)