
RIBUAN lembar visa haji calon jemaah haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum terbit. Kondisi ini berpengaruh pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji, berupa penundaan dan terpisah dari kelompok terbang (kloter) asal.
Jemaah dari Kota Malang, Jatim, menjadi salah satu wilayah yang terimbas kebijakan baru tersebut. Sejumlah calon jamaah haji terancam mengalami penundaan keberangkatan jika visa haji yang menjadi prasyarat utama belum terbit hingga hari penerbangan terjadwal ke Tanah Suci.
Pada penyelenggaraan haji 2025, Kota Malang rencananya bakal memberangkatkan 1196 orang calon jemaah haji. Mereka tergabung dalam kloter 76, 77, 80 dan 81, yang akan diberangkatkan pada 23 dan 24 Mei 2025, atau masuk dalam gelombang terakhir.
Kepala seksi penyelenggaraan haji dan umroh kantor Kementerian Agama Kota Malang, Ahmad Subhan menyebutkan seluruh kelengkapan administrasi mulai pemeriksaan kesehatan, manasik haji, serta paspor sudah selesai dilakukan. Namun sejumlah visa dari calon jamaah haji, hingga kini belum terbit.
Mengacu pada peraturan terbaru, pemegang visa haji dapat segera berangkat meski terdaftar pada kloter dengan nomor besar. Sementara calon jemaah haji yang belum mendapatkan visa haji, harus rela menunda keberangkatan, dan bergabung dengan kloter terdekat.
:Kementerian Agama pastikan tidak akan memaksa calon jemaah haji berangkat jika belum mengantongi visa haji. Pasalnya pemerintah Arab tegas mengeluarkan pelarangan haji dengan visa umum, dengan ancaman denda Rp440 juta rupiah dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun," ujar dia. (H-4)