833 Personel Polri Amankan Jalannya Sidang Lanjutan dengan Terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor

6 hours ago 6
833 Personel Polri Amankan Jalannya Sidang Lanjutan dengan Terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Ilustrasi.(Antara)

SEBANYAK 833 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

"Kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi untuk memberikan rasa aman," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (8/5).

Ia mengatakan bahwa tim gabungan itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran. Susatyo menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali dengan senjata api maupun senjata tajam untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Sidang yang digelar hari ini diperkirakan akan dihadiri massa dari dua kelompok berbeda, baik yang mendukung maupun yang menolak terdakwa.

Oleh karena itu, petugas telah disebar di tiga ring pengamanan, masing-masing mencakup ruang sidang, halaman, serta area kolam utara dan selatan untuk memisahkan kedua kelompok massa.

"Kami sudah antisipasi titik-titik rawan gesekan. Massa pro dan kontra kami tempatkan di lokasi berbeda agar tidak terjadi konflik. Petugas juga sudah mendapatkan pengarahan untuk bersikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi," kata dia.

Pengamanan ini juga melibatkan negosiator Polwan dan tim pengendali massa, serta mengutamakan komunikasi dalam menghadapi potensi gangguan.

"Kami tekankan kepada anggota, tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat. Tidak boleh arogan, tidak boleh terpancing emosi. Ini bukan hanya soal pengamanan, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," kata Susatyo.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |