Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto: Saya Ini Sekjen!

15 hours ago 5
 Saya Ini Sekjen! Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

MANTAN anggota DPR Riezky Aprilia menceritakan saat dirinya diminta mundur sebagai legislator oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum pelantikan dilakukan. Keduanya berkomunikasi di DPP PDIP.

Riezky saat itu ngotot tidak mau diganti karena merasa berhak menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP. Pernyataan Hasto diingat betul olehnya, sampai saat ini.

“Saya yang saya ingat sudah saya sampaikan, yang saya ingat dalam haru ini, untuk mengingat kembali,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Riezky. Dalam berkas itu, ada perdebatan antara Riezky dengan Hasto. Menurut keterangan yang dibacakan, Hasto sempat marah karena Riezky tidak mau diganti. Sekjen PDIP itu bahkan sempat menggebrak meja.

“Pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan ‘Saya ini Sekjen!’,” ujar jaksa membacakan BAP Riezky.

Hasto sejatinya mau buronan Harun Masiku yang menjadi anggota DPR. Namun, gentakan dari Hasto tidak membuat Riezky gentar.

“Saya spontan beridir dan mengatakan ‘Anda bukan Tuhan’,” ujar jaksa membacakan BAP Riezky.

Menurut keterangan dalam berkas, Hasto malah balik marah saat Riezky melawan. Sebab, dia merasa jabatannya lebih tinggi dibanding eks anggota DPR itu.

“Hasto kemudian mengatakan ‘Anda melawan saya?’ Kemudian saya jawab ‘iya, saya melawan anda, tapi bukan partai’,” ucap jaksa membacakan BAP Riezky.

Riezky membenarkan keterangan yang dibacakan itu. Permintaan Hasto tetap ditolak dan Riezky menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |