Pengakuan Ibu Ronald Tannur Diminta Uang oleh Lisa Rachmat untuk Lenyapkan Kasus Anaknya

15 hours ago 5
Pengakuan Ibu Ronald Tannur Diminta Uang oleh Lisa Rachmat untuk Lenyapkan Kasus Anaknya Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (kanan) berbincang dengan ibundanya sekaligus terdakwa Meirizka Widjaja(MI/Usman Iskandar)

MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald sejak tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Meirizka saat bersaksi sebagai saksi mahkota—yakni saksi yang juga menjadi terdakwa—dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Menurutnya, uang itu dimaksudkan untuk diberikan kepada sejumlah pihak agar kasus tersebut bisa diurus perlahan.

"Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023," ucap Meirizka dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (7/5).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang akan menerima uang tersebut, karena Lisa tidak pernah menjelaskan lebih lanjut.

Setelah mendapat permintaan itu, Meirizka sempat berdiskusi dengan suaminya. Namun, sang suami menolak keras permintaan Lisa.

"Tapi, ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau. Dia bilang jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu, ikuti saja jalurnya," ujarnya.

Dalam sidang itu, Meirizka bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, serta penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat.

Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim, dengan janji uang senilai Rp5 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012–2022, demi membantu pengurusan berbagai perkara.

Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama Lisa Rachmat, yang turut berupaya menyuap Hakim Ketua Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024.

Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 12 B jo Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Meirizka didakwa telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar agar menjatuhkan vonis bebas kepada anaknya. Suap tersebut diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Lisa Rachmat juga didakwa memberi suap yang sama kepada para hakim di PN Surabaya dan tambahan Rp5 miliar kepada hakim di MA, dengan tujuan memengaruhi putusan agar Ronald Tannur divonis bebas, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi.

Atas perbuatannya, Meirizka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lisa Rachmat juga dijerat pasal serupa, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |