Polemik Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, DPR: Tak Ada yang Kebal Hukum

3 days ago 13
 Tak Ada yang Kebal Hukum Ilustrasi(Dok.MI)

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan tak ada warga negara yang kebal hukum. Hal itu merespons polemik petinggi BUMN yang berpeluang tak bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

"Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, tadi malam.

Herman menekankan bahwa petinggi BUMN tetap bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan korupsi. Meskipun, berstatus bukan penyelenggara negara.

"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," ucap Herman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu juga menegaskan KPK bisa menindak petinggi BUMN yang terendus melakukan rasuah. Uang negara yang diselewengkan praktis harus dijerat hukum.

"Selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," ucap dia.

Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena di aturan itu termaktub organ BUMN bukan penyelenggara negara. Pada Pasal 3X ayat 1 berbunyi "Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara."

Sedangkan, Pasal 9G menyebutkan "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." (P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |