
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) diminta puluhan pengemudi dari berbagai komunitas transportasi online (ojol) supaya menyusun kebijakan yang melindungi para pengemudi sebagai pekerja rentan.
Para pengemudi ojol juga meminta agar ada peraturan yang menjamin keselamatan pekerja dan perlindungan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan saat puluhan ojol yang tergabung dalam Aksi Spontan saat melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Rabu (7/5).
"Menyusun kebijakan yang melindungi pengemudi sebagai pekerja rentan, termasuk jaminan keselamatan kerja dan perlindungan hukum," kata Saham Lamganda selaku humas dalam aksi tersebut.
Saham Lamganda bersama massa yang tergabung dalam kelompok yang menamakan diri mereka Korban Aplikator juga meminta agar pemerintah mengevaluasi dan merevisi regulasi terkait transportasi daring. Alasan mereka, selama ini aturan itu hanya menguntungkan aplikator.
Dia juga meminta agar tidak ada lagi tarif murah dan potongan komisi aplikator maksimal 10%. "Tarif semakin murah akibat potongan komisi aplikator yang tinggi sampai di atas 20%. Tapi negara diam. Kemenhub abai,” tegas Saham Lamganda.
Saham juga meminta agar ada ruang dialog terbuka antara Pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster yang berisi penolakan terhadap tarif murah dan kesenjangan harta pemilik aplikasi dan ojol. (Cah/P-3)