KPAI Minta Pendampingan Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Lebih Serius

9 hours ago 1
KPAI Minta Pendampingan Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Lebih Serius Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, Jasra Putra.(MI/Kristiadi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat meminta pendampingan anak korban tragedi ledakan amunisi kadaluwarsa di Blok Peledakan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus lebih serius. Kejadian tersebut menyebabkan 13 orang meninggal dunia, dengan sembilan orang di antaranya adalah warga sipil yang bekerja membantu TNI AD membongkar amunisi yang sudah kadaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, tragedi tersebut telah menimbulkan duka mendalam serta trauma bagi keluarga, terutama anak-anak korban.

"Kehilangan ini menjadi duka mendalam dan kita berharap agar pemerintah daerah termasuk TNI, Polri untuk memastikan pendampingan psikologis bagi korban usia anak supaya mereka bisa tumbuh kembang. Kami berharap pendampingan psikolog, pemuka agama dalam situasi ini supaya semakin pulih," katanya, Jumat (16/5).

Ia mengatakan, rasa duka tak dapat dihindari. Namun, ia berharap anak-anak korban tetap dapat menjalani hidup dan tumbuh dengan baik. Karena, hak anak yang telah menjadi korban atas kehilangan orangtua harus tetap terpenuhi, seperti pendidikan dan kesehatan.

"KPAI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut berkaitan pascaperistiwa, bagaimana pendampingan hak atas pendidikan, kesehatan termasuk video viral di media sosial. Karena, anak akan melihat, membayangkan dalam situasi ayah mereka menjadi bagian dari korban dan langkah ini harus serius. Apalagi pemberitaannya luas sekali, saya kira tidak terhindari anak-anak mendengar dan menyaksikan situasi butuh pendampingan profesional terutama psikolog maupun pemuka agama," ujarnya.

Menurutnya, pascakejadian yang menjadi penting adalah dukungan keluarga, masyarakat, termasuk juga pertemanan di sekolah.

"Dalam peristiwa ini penting perhatian kita karena negara bertanggung jawab pada anak hingga usia 18 tahun. Kita berharap agar anak-anak yang ditinggal diasuh oleh keluarga, baik ibu dan keluarga ketiga sampai mendapat pengasuhan yang terbaik. Kami meminta pemerintah daerah, pekerja sosial, psikolog, untuk melakukan asesmen pada keluarga terkait bagaimana keluarga ini benar-benar mengasuh anak yang ditinggalkan oleh almarhum," pungkasnya. (AD/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |