Bobby Nasution Mesti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

7 hours ago 2
Bobby Nasution Mesti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution .(Antara)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mesti diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut). 

Sebagai gubernur, Bobby dinilai memiliki pengetahuan dan informasi soal pembangunan proyek jalan tersebut. Selain itu, sambung dia, Bobby juga punya hubungan dengan dua tersangka kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR).

"Bobby harus diperiksa, ya. Dipanggil, dilakukan pemeriksaan. Kenapa? Pertama, dia Gubernur Sumut. Kedua, ketika survei daerah yang dibangun itu, dalam rombongan itu ada KIR, Topan, Bobby, dan lain-lain. Artinya sangat dekat ada keterkaitan sehingga perlu diklarifikasi oleh penyidik," kata Zaenur, ketika dihubungi, Selasa (1/7).

"Topan dan Bobby itu dekat sekali. Topan itu dibawa oleh Bobby dari Pemkot Medan. Jadi perlu untuk memanggil Bobby, dipanggil sebagai saksi untuk pendalaman," tambahnya. 

Namun demikian, Zaenur berharap penyidik KPK jangan sampai berhenti pada pemeriksaan saksi. Penyidik perlu menelusuri aliran uang dalam kasus itu sehingga dapat diketahui siapa saja yang memberi dan menerima.

"Follow the money, itu uang mengalir ke siapa saja. Mungkin uang bisa ditampung di pihak yang tidak terkait langsung, tapi uang itu ada alamat, ada tujuannya. Itu bisa diperiksa dengan kesaksian orang yang terlibat di situ, saksi diperiksa juga komunikasi digital mereka, diperiksa juga bukti yang lain tersedia, seperti surat, dokumen dan bukti lain," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka usai operasi penangkapan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut. di Sumatra Utara. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK kemudian menyita Rp231 juta dalam operasi di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10-20% dari nilai proyek yang diberikan, yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |