
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Ia menjelaskan, kasus kredit fiktif tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama setelah pemerintah mengucurkan Rp200 triliun dari dana simpanan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa kebijakan ini juga memiliki sisi positif karena bisa menggairahkan perekonomian mikro. Bank-bank Himbara bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian nasional tetap bergerak,
Oleh sebab itu, kata dia, KPK akan melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring agar penyaluran dana benar-benar berdampak positif.
“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025 mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencairan dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun.
Dana tersebut kemudian disalurkan pada 12 September 2025 ke lima bank Himbara, yakni:
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp55 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp55 triliun
- PT Bank Mandiri Rp55 triliun
- PT Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun
- PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun
(P-4)