Dukun Pengganda Uang di Jaksel Ditangkap, Korban Bayar Mahar Hingga Rp20 Juta

2 hours ago 3
Dukun Pengganda Uang di Jaksel Ditangkap, Korban Bayar Mahar Hingga Rp20 Juta Ilustrasi Uang Palsu(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan kedua pelaku tersebut diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban. Penangkapan kedua pelaku itu, sambung dia, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei (bed cover)," ucap Bima.

Lebih lanjut, dia memaparkan para pelaku tersebut melakukan tindak pidana itu di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan di Karawang.

Pelaku berinisial H alias Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9), pukul 20.40 WIB, sementara WH ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.

Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.

"Kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," ujar Bima.

Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. Dia mengungkapkan pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dengan membuangnya ke kloset, namun dapat diamankan petugas.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai oleh tersangka kedua, yaitu WH. "WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," ungkap Bima.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sementara, kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |