
KOMISI III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal masuk pembahasan. Namun, pembahasan beleid itu menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas akhir 2025.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu (revisi) hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Pembahasan Revisi KUHAP masih bergulir di Komisi III DPR. Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir karena menyesuaikan KUHP nasional yang bakal berlaku pada 2025.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember," ucap Nasir.
Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
"Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujar Kepala Negara.(H-2)