
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memanggil Manajer Accounting Pt Senang Kharisma Textile (Sritex Group) Yefta Bagus Setiawan hari ini, (8/5). Permintaan keterangan masih berlangsung.
"Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, (8/5).
Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah berupa pemberian kredit bank di Sritex. Harli belum bisa memerinci informasi yang mau diulik kepadanya.
Kasus ini masih menggunakan sprindik umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
Dengan rincian Tagihan Kreditur Preferen sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.
Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025. (H-4)