
MENJELANG pemberlakuan pembatasan larang angkutan barang melintas yang akan dimulai Senin (24/3/2025) dinihari besok, Jalur Pantura di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (23/3/2025) siang dipadati kendaraan truk yang melintas. Namun, para sopir truk justru banyak yang tidak mengetahui adanya pemberlakuan larangan truk sumbu tiga atau lebih melintas pada 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang.
Sehari menjelang larangan angkutan barang dari pantauan di jalur Pantura Brebes, banyak dipadati kendaraan besar seperti truk yang mengejar waktu untuk bisa sampai di daerah tujuan tepat waktu.
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, menyampaikan bahwa kendaraan angkutan berat tidak berlaku pada truk pengangkut BBM, sembako maupun truk pengangkut bantuan ke lokasi bencana. “Termasuk truk pengangkut uang maupun truk pengangkut sepeda motor pemudik tetap diperbolehkan melintas,” ujar Rahandy.
Menurut Rahandy, pihak kepolisian akan memarkirkan kendaraan truk sumbu tiga atau lebih seperti truk gandeng, ke kantong kantong parkir di pangkalan truk. “Seperti pangkalan truk di jalur Pantura Kecipir Losari, jika tetap membandel melintas di jalan arteri,” jelas Rahandy.
Sementara itu ternyata, banyak dari sopir truk yang melintas di Jalur Pantura tidak mengetahui akan adanya larangan truk melintas pada H-7 hingga H+7 lebaran. “Selain tidak ada sosialisasi, biasanya larangan tersebut mulai berlaku mulai H-4 hingga H+4 Lebaran,” tutur Abun, 47, sopir truk.
Diperkirakan volume kendaraan angkutan barang akan terus mengalami kepadatan hingga malam nanti, seiring akan diberlakukannya larangan pembatasan truk besar melintas pada pukul 00.00 dinihari nanti. (H-1)