
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga dan empat tahun penjara kepada eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto dan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto, dalam kasus rasuah tata kelola timah. Namun, hakim menyatakan, tuduhan terhadap dua orang itu berbanding terbalik dalam dakwaan primer.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru memberikan keputusan atas sidang itu. Jaksa kini masih berpikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum, selanjutnya.
“Jaksa masih menggunakan hak berpikir-pikir dalam masa tujuh hari setelah putusan dibacakan,” kata Harli melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap, atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.
Menurut Harli, saat ini belum ada keputusan jaksa atas vonis itu. Kejagung juga menunggu sikap penuntut umum, yang menangani sidang tersebut.
“Kita tunggu dulu sikap JPU, banding atau tidak,” ucap Harli.
Menurut dia, jaksa butuh waktu untuk mengkaji semua pertimbangan hakim dalam pemberian putusan. Setelahnya, baru bisa menentukan strategi untuk langkah hukum berikutnya.
“Kalau upaya hukum tentu akan dianalisis dan dijawab dalam memorinya,” tutur Harli. (Can/P-3)