Batasan Gratis Ongkir Picu Distorsi Pasar dan Turunkan Daya Beli

5 hours ago 4
Batasan Gratis Ongkir Picu Distorsi Pasar dan Turunkan Daya Beli Ilustrasi gratis ongkir(Freepik)

KEBIJAKAN pemerintah yang membatasi layanan gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce dinilai berisiko menimbulkan distorsi pasar serta menurunkan daya beli konsumen, terutama di wilayah nonperkotaan dan luar Pulau Jawa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras, dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Minggu (18/5).

“Akibat distorsi ini, konsumen bisa terbebani dengan kenaikan harga yang tidak proporsional,” ungkap Izzudin.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Dalam aturan tersebut, program gratis ongkir hanya diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan jika tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok.

Pembatasan program gratis ongkir diperkirakan akan mengurangi akses masyarakat terhadap barang-barang yang dijual di platform e-commerce, terutama bagi konsumen di wilayah luar perkotaan dan luar Pulau Jawa. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan menyulitkan mereka untuk berbelanja secara daring.

“Kebijakan ini akan mengurangi daya beli, serta memberatkan kantong konsumen untuk berbelanja di e-commerce,” tegas Izzudin.

Dampak lain dari pembatasan program gratis ongkir adalah potensi terhambatnya efisiensi dan inovasi dalam model bisnis e-commerce. Kebijakan ini juga bisa mengurangi fleksibilitas dalam penetapan harga, yang seharusnya mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Lebih jauh, Izzudin menekankan selama ini program diskon dan gratis ongkir umumnya ditanggung oleh perusahaan e-commerce sendiri, bukan oleh penyedia jasa logistik. Karena itu, intervensi pemerintah dalam bentuk pembatasan justru dinilai tidak tepat sasaran.

"Hal ini juga bisa mengganggu strategi pemasaran serta menghambat pertumbuhan sektor digital di Indonesia," pungkasnya. (Ins/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |