
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau terkait usulan pemberian dana kepada partai politik (parpol) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah korupsi. Menurut Ganjar, usul pemberian dana besar itu sudah pernah dibahas di DPR pada periode sebelumnya.
“Belum, kita belum tahu apa yang nanti akan dipertanyakan pada kita. Sebenarnya kalau konsepnya pernah DPR pernah bahas kok, bagaimana keuangan yang independen dan sebagainya. Tapi kita belum tahu,” kata Ganjar kepada awak media di Gedung Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
“(Berasal) dari macem-macem. Dulu pernah muncul pikiran dari APBN. Pernah muncul pikiran badan usaha milik Partai sehingga yang dihalalkan tinggal rambu-rambunya. Jadi diskusinya pernah ada, bukan baru,” imbuhnya.
Menurut Ganjar, dana bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bisa digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat akan tergantung pada sistem tata kelola partai.
“Sekarang bagaimana agar betul-betul partai governance-nya itu bisa berjalan tinggal pada pilihan. Itu akan lebih baik,” jelasnya.
Kendati demikian, PDIP belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait setuju atau tidaknya mengenai usulan pemberian dana kepada parpol tersebut.
“Kalau nanti TOR-nya (sudah) ada, barangkali kita akan bisa punya banyak pikiran. Diskusinya dulu sudah panjang di DPR,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik (parpol) diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Fitroh, usul pemberian dana besar itu agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” kata Fitroh pada Kamis (15/5). (Dev/P-1)