PSI Banten: RUU Perampasan Aset Persempit Ruang Korupsi

2 hours ago 2
 RUU Perampasan Aset Persempit Ruang Korupsi Diskusi “Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset” di Kota Serang, Banten.(Dok. Istimewa)

DEWAN Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten menggelar diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset  di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (13/9).

Ketua DPW PSI Provinsi Banten M. Hafiz Ardianto mengungkapkan, tujuan diskusi adalah meneguhkan komitmen PSI dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Diskusi yang kami lakukan adalah bentuk dukungan PSI terhadap RUU Perampasan Aset. Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/9).

Hafiz menambahkan, sejak awal PSI konsisten menyuarakan pentingnya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, rancangan undang-undang ini krusial untuk mempersempit ruang gerak praktik korupsi di Indonesia.

“Selain anti-intoleransi, DNA PSI lainnya adalah anti-korupsi. Hukuman penjara saja sering kali tidak cukup memberi efek jera. Dengan perampasan aset, kerugian negara akibat korupsi bisa ditutup, dan ruang korupsi bisa semakin sempit,” imbuhnya.

Acara tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, di antaranya Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Alexander Prabu. (Metrotvnews/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |