Pemkab Bandung Beri Pendampingan bagi 8 Santriwati Korban Pencabulan

4 hours ago 2
Pemkab Bandung Beri Pendampingan bagi 8 Santriwati Korban Pencabulan Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama sejumlah unsur seusai mengunjungi santri korban pelecehan seksual.(DOK/PEMKAB BANDUNG)

PEMERINTAH Kabupaten Bandung melakukan pendampingan terhadap delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR, 30, pimpinan Pondok Pesantren Sinatria Qurani, di Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang.

"Saat ini delapan santriwati masih menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)," ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung.

Menurut Dadang saat ini Ponpes Sinatria Qurani untuk sementara ditutup, karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.  Seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa  dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

Bupati juga minta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada yang belum memiliki izin operasional. Tujuannya agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung.

"Melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung, bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag," tegas Dadang.

Sebelumnya Polresta Bandung telah menetapkan RR sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR dilakukan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

"Total ada delapan orang. Tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan," bebernya.

Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut.

"Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan berkali-kali di kobong ponpes, rumah dan saung yang ada di kawasan ponpes tersebut.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |