
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengevaluasi seluruh pengembang perumahan terutama yang membangun di tepi sungai dan sawah. hal ini penting agar tidak terjadi bencana di kemudian hari.
"Kementerian Perumahan harus mengevaluasi pengembang-pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan di tepi sungai dan di tengah sawah," kata Dedi usai meninjau operasi modifikasi cuaca yang dilakukan BMKG, di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3).
Dia menilai, bencana alam yang terjadi belakangan ini akibat dari pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Salah satunya pembangunan perumahan yang tidak mengacu kepada rencana desain tata ruang dan wilayah.
"Bencana terjadi karena tata ruangnya, pembangunannya dilakukan secara ugal-ugalan, melawan prinsip alam," tegasnya.
Dia menilai, saat ini marak terjadi alih fungsi lahan di hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Bahkan, alih fungsi terjadi di kawasan-kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.
Sebagai contoh, adanya daerah aliran sungai di Cibarusah, Cileungsi, dan Kali Bekasi yang sudah disertifikatkan sehingga diklaim milik perorangan. Padahal, secara aturan kawasan-kawasan tersebut tidak mungkin dimiliki perorangan demi keberlanjutan lingkungan.
"Dulu sungai dikelola BBWS, sekarang jadi milik perorangan. Berarti ada yang tidak tepat," sesalnya.
Maka dari itu, Dedi pun meminta pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk mengawasi hal ini agar tidak ada lagi pembangunan perumahan di kawasan-kawasan yang terlarang.
Pemprov Jabar, tambahnya, tidak tinggal diam dengan adanya sertifikasi tersebut. Dirinya akan mendampingi kementerian terkait untuk menghadapi pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat daerah aliran sungai tersebut.
"Saya sudah ngomong dari dulu, daerah aliran sungai ini sudah bersertifikat, gunung-gunung juga. Ini harus dibenahi," katanya.
Dedi pun memastikan negara tidak boleh kalah menghadapi pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat daerah aliran sungai.
Bahkan, tidak perlu memberi ganti rugi ketika aset-aset tersebut kembali menjadi milik negara. "Enggak perlu ganti rugi. Dia kan sudah mengambil tanah negara. Sungai itu dulu aset negara, dikelola BBWS, PJT, PSDA. Ketika hari ini milik perorangan, berarti ada alih fungsi yang tidak tepat," tegasnya.