Status Cuti Petahana pada PSU Pilkada Banggai Dipertanyakan

4 hours ago 3
Status Cuti Petahana pada PSU Pilkada Banggai Dipertanyakan ilustrasi: Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025).(MI/Susanto)

STATUS cuti calon bupati Banggai 2024, Amirudin Tamoreka (AT) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 menjadi sorotan setelah dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. AT merupakan petahana dalam kontestasi Pilkada 2024..

Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai Isal Lalimu menyampaikan pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan cuti AT ke KPU dan Bawaslu Banggai pada Jumat (2/5). Pengakuan dari kedua penyelenggara Pilkada Banggai itu, mereka tidak menerima surat pengajuan cuti dari AT.

Dia mengaku heran dengan sikap penyelenggara, terutama Bawaslu Banggai. Sebab, dia menilai terjadi pembiaran karena AT tidak mengajukan cuti selama proses PSU.

"Kalau ini pelanggaran harus diputuskan sesuai aturan berlaku," ujarnya dikutip Metrotvnews.com, Minggu (4/5).

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi.  Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra heran dengan AT yang tidak mengambil cuti selama proses PSU. Apalagi, tidak ada teguran dari KPU Banggai kepada petahana untuk cuti selama PSU berlangsung. 

Mulanya, dalam salah satu dalil permohonan penggugat, pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili disebut menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada tanggal 22 Maret 2025 atau sekitar 2 pekan sebelum pelaksanaan PSU.

Hakim Saldi lantas menanyakan cuti atau tidaknya Amidurin yang merupakan Bupati Banggai saat menghadiri pengajian dimaksud.

Dalam sidang itu, pasangan Amirudin-Furqanuddin yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |