
SEKRETARIS Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan jika Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) disahkan besok pada Kamis (20/3), sebanyak 2.569 perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus siap untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
“Ingat 2.569 perwira aktif saat ini menduduki jabatan sipil dengan disahkan Undang-Undang TNI besok, maka harus mundur seketika gitu ya,” kata Gina dalam konferensi pers menyikapi RUU TNI pada Rabu (19/3).
Gina menjelaskan, hal itu merupakan konsekuensi yang merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf Revisi UU TNI per 19 Maret 2025. Pasal itu mengatakan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur,” imbuhnya.
Sementara itu, Imparsial mencatat bahwa sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia. Atas catatan itu, merujuk draf Revisi UU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer.
“Ini (ayat 2) kemudian menjadi penegasan berani tidak (mundur dari militer)? Jangan kemudian hanya mau diluaskan (jabatan) tetapi kemudian tidak mau tunduk pada ayat 2-nya,” tegas Gina.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Revisi UU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3).
Rencananya, Revisi UU TNI bakal disahkan menjadi UU pada rapat paripurna besok, Kamis (20/3). Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (H-3)