
USKUP Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menyampaikan bahwa masa berkabung atas meninggalnya Paus Fransiskus di Vatikan yakni 9 hari. Artinya 9 hari sejak hari ini baru akan dilaksanakan pemakaman.
Sementara itu, pemilihan paus yang baru, katanya, mesti dilaksanakan 15 hari sesudah paus meninggal.
"Besok pagi (22/4), Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia akan memulai membuka kedutaan bagi saudara-saudara kita yang ingin menyampaikan belasungkawa atas kepergian paus," kata Suharyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).
Sementara pada Kamis (24/4) akan ada Misa Arwah di Gereja Katedral jam 6 sore. "Diharapkan paroki-paroki di seluruh Keuskupan Agung Jakarta juga akan mengadakan doa-doa arwah," ungkapnya.
Selain karena penyakit yang diderita, kata uskup agung, meninggalnya Paus Fransiskus tak lepas dari faktor usia yang sudah 88 tahun. "Sejak muda paru-parunya hanya satu itu pasti berpengaruh di dalam perkembangan kesehatan beliau," kata uskup.
Suharyo menyebut yang sangat mencolok dalam pribadi Paus Fransiskus adalah kesederhanaannya. Kesederhanaan itu tercermin juga di dalam penyederhanaan upacara pemakaman Paus.
"Jadi bukan hanya ketika beliau masih ada di antara kita, beliau itu sederhana, tetapi bahkan ketika beliau sudah berpulang, tidak ingin upacara pemakamannya itu menampilkan kemegahan," ungkapnya.
Paus Fransiskus, lanjutnya, mulia bukan karena kekuasaan yang beliau punya sebagai kepala negara, tetapi justru kesederhanaannya. Misalnya paus tidak tinggal di Istana Kepausan tetapi tinggal di Casa Santa Marta bersama-sama dengan pelayan-pelayan Vatikan.
"Ini bukan hanya masalah tempat tinggal, ini adalah sesuatu yang sangat simbolik. Beliau ingin mengubah wajah gereja yang monarkis menjadi gereja yang melayani," kata uskup.
"Dan itulah yang sungguh-sungguh menarik karena di zaman sekarang ketika orang berlomba-lomba untuk mencari kekuasaan beliau justru sebaliknya ingin menunjukkan bahwa jabatan itu bukan untuk diduduki tetapi untuk dipangku, beliau ingin dikenal sebagai pelayan," pungkasnya. (H-3)