
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (19/4). Ada tiga pasangan calon yang akan berkontestansi, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan Sabtu (19/4). Pada masa kampanye, ketiga pasangan calon harus sudah mengajukan cuti.
"Sosialisasi tahapan PSU akan dilakukan lewat media sosial. KPU juga akan dibantu PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa," ujarnya, Selasa (11/3).
Ia menambahkan PSU akan dilaksanakan lebih sederhana karena keterbatasan dan efisiensi anggaran. Tidak ada lagi kegiatan yang dilaksanakan di hotel. Semua dilakukan cukup melalui media zoom meeting.
"Sosialisasi untuk pertemuan KPU dengan pihak terkait, hanya dilakukan satu kali. Nantinya PPK dan PPS ikut mensosialisasikan tahapan PSU. KPU bekerja sama dengan pemerintahan kecamatan dan desa. Debat calon akan dilaksanakan satu kali," ujarnya.
Tahapan ini, papar Ami, sudah diatur sesuai surat dinas pelaksanaan dan tahapan PSU dari KPU RI. Debat pasangan calon tetap dilaksanakan tapi formatnya sederhana.