
PRODUSEN Minyakita yang melakukan praktik curang dapat dicabut izin usahanya oleh pemerintah. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pada pasal 25, beleid tersebut memastikan adanya sanksi administratif yang tak mengikuti ketentuan maupun kewajiban yang diatur pemerintah. Sanksi tersebut mulai dari penghentian kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan minyak goreng dari distribusi, dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"(Untuk kasus kurang takar Minyakita) itu sanksinya ada di pasal 25 Permendag tersebut," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat dihubungi, Senin (10/3).
Namun dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut progres sejauh ini yang telah dilakukan kepada para produsen yang disebut mengurangi takaran Minyakita.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi atau HET Minyakita.
Moga hanya memastikan Kemendag telah bekerja dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penjualan Minyakita. Dia juga menyatakan banyak perusahaan yang telah dikenai sanksi setelah dilakukan pengawasan oleh Kemendag.
"Dari 311 pengawasan terhadap pelaku usaha, 66 perusahaan telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu berbagai pelanggaran yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permendag 18/2024," pungkas Moga. (H-3)