
BEA Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan benih benih lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Jumat (02/05). Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Konseling dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Suhartantyo menjelaskan penindakan pertama terjadi pada tanggal 02 Mei 2025 pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute JKT-BTH dan menemukan kecurigaan terhadap sebuah air way bill (AWB) barang bawaan seorang laki-laki berinisial Y (26) yang diberitahukan sebagai garmen. "Ketika pesawat mendarat, tim segera mencari barang tersebut untuk pemeriksaan secara mendalam. Kami pun melaksanakan pemeriksaan awal dan mendapati sejumlah bungkusan plastik yang diduga berisi benih bening lobster," ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pencacahan, terdapat 158.790 ekor benih bening lobster, yang terdiri dari157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara. Dari upaya penyelundupan ini, total potensi kerugian negara sebesar 23,8 miliar rupiah.
Berdasarkan penindakan pertama, petugas melakukan pengembangan, karena diduga masih terdapat kargo pesawat dengan identifikasi nama penerima yang sama dengan penerima case benih bening lobster pertama. Hasil analisis menunjukkan bahwa kargo tersebut kembali diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156.
"Setelah pesawat landing pada pukul 18.21 WIB, petugas langsung memeriksa cargo pesawat yang turun. Hasilnya kami menemukan 7 koli paket yang diduga benih bening lobster. Atas temuan tersebut petugas melakukan pemeriksaan x-ray dengan hasil citra serupa dengan paket Benih Bening Lobster pertama. Kali ini jumlahnya lebih banyak, yaitu sejumlah 163.200 ekor benih lobster pasir dengan total potensi kerugian negara sebesar 24,5 miliar rupiah,” lanjut Evi.
Atas penindakan tersebut kemudian barang bukti dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Selanjutnya, Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam melepasliarkan benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang.
Diketahui, penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000.
Disebutkan Evi, saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan melalui jalur laut, saat ini melakukan kegiatannya melalui jalur udara. "Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnnya,” tutup Evi.