
DIREKTORAT Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MD, 25, terkait kasus pemerasan yang dilakukan melalui media sosial disertai ancaman penyebaran konten seksual atau sextortion. Pelaku menjebak korban melakukan video call sex (VCS).
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelaku yang bermain aplikasi Bigo Live dan berpura-pura sebagai perempuan untuk menarik para korbannya.
"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, selanjutnya pelaku akan mengarahkan untuk berkomunikasi secara intens lagi melalui aplikasi Telegram," kata Herman di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5).
Herman mengatakan, usai korban tertarik berkomunikasi melalui aplikasi Telegram, pelaku kemudian menawarkan dan merayu korban untuk melakukan VCS atau video call sex.
Usai korban tertarik melakukan video call, kemudian pelaku akan mengarahkan kamera handphone-nya ke handphone lain milik pelaku yang sudah disiapkan video vulgar seorang perempuan agar korban percaya sedang melakukan video call dengan seorang perempuan.
"Saat melakukan video call pelaku diam-diam merekam kegiatan tersebut. Kemudian pelaku secara intens akan mengirim video tersebut untuk meminta sejumlah uang," ujarnya.
"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, pelaku akan mengancam menyebarkan video korban kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban," sambungnya.
Dalam laporan yang dibuat, korban diperas hingga Rp 2,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Herman, pelaku diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya tidak hanya sendiri. MD dibantu oleh saudaranya berinisial I, 27, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku I. Sementara terhadap pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (H-3)