
POLISI menelusuri target pasar vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius yang dijual artis Jonathan Frizzy. Namun, sejauh ini polisi belum menemukan vape berbahaya itu dikonsumsi oleh artis lain.
"Untuk sampai saat ini, hasil dari penelusuran kami, belum ada selebriti yang terlibat lainnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).
Polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Kesehatan. Ia diringkus di kediamannya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) malamS
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Berawal saat polisi meringkus BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Adapun peran artis Jonathan Frizzy sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.
Namun, setelah diperiksa sebagai tersangka Ijonk tidak ditahan. Ia dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Alasan tidak dilakukan penahanan karena sedang masa pemulihan pascaoperasi. (P-4)