Isu Kolam Limbah, STM Diklaim Patuh terhadap Prosedur

5 hours ago 4
Isu Kolam Limbah, STM Diklaim Patuh terhadap Prosedur Operasional Blok Onto yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Dompu, NTB, dinilai telah mematuhi prosedur lingkungan..(Dok.Sumbawa TImur Mining)

PELAKSANA Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mursal, mengeklaim operasional Blok Onto yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, telah mematuhi prosedur lingkungan.

Pernyataan ini sebagai bantahan tudingan yang menyebut kolam pendukung uji Test Pumping Bore Program (TPBP), atau pengujian metode pendinginan air tanah dalam di Blok Onto sebagai kolam limbah dari aktivitas eksploitasi tambang. Tembaga di Blok Onto terletak di kedalaman 500 meter dan berdekatan dengan sistem panas bumi bersuhu 80-110 derajat celsius.

“Jadi kami sudah menyaksikan dengan mata kepala sendiri, bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar, berbeda dengan fakta yang ada,” kata Mursal dalam keterangan resmi dikutip Selasa (6/5).

Pernyataan tersebut turut diperkuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri. Dia beranggapan STM telah memperhatikan aspek lingkungan, terutama di sekitar kolam penampungan. STM disebut telah memasang geomembran. "Geomembran ini membuat air tidak langsung bersentuhan dengan tanah, sehingga tidak terjadi infiltrasi air ke dalam tanah,” jelas Jufri.

Ketua DPRD Dompu Muttakun, juga memberikan klarifikasi setelah meninjau langsung lokasi pada Senin (5/5). Dia mengatakan kolam yang dimaksud tidak sebesar yang diberitakan dan fungsinya telah sesuai dengan prosedur teknis.

“Kami sudah datang ke sini dan sejauh ini melihat bahwa kolam tersebut tidaklah raksasa. Ukurannya sekitar 12x10 meter, dengan kedalaman antara 1 hingga 1,5 meter,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat dua kolam dengan fungsi berbeda yakni mud pond dan water pond. Mud pond digunakan untuk menampung air berlumpur dari proses pengeboran. Sementara, water pond berfungsi sebagai cadangan air jika terjadi kehilangan selama pengeboran berlangsung. “Air ini memang digunakan untuk memperlancar proses pengeboran, bukan merupakan limbah eksploitasi tambang,” tegas Muttakun.

Kepala Teknik Tambang (KTT) STM, Yan Fuadi, mengungkapkan komitmen pihaknya dalam pelestarian lingkungan yang tak terpisahkan dalam eksplorasi STM. Perusahaan akan berupaya agar aktivitas eksplorasi dapat berjalan harmonis dengan alam dan masyarakat sekitar.

“PT Sumbawa Timur Mining senantiasa mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam pemenuhan kewajiban,” ujarnya.

Selain pemantauan air, ia menyebut STM melakukan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dalam reklamasi lahan. Pada 2024, STM telah melampaui target reklamasi dengan capaian sekitar 43,3% lebih tinggi dari target awal, yaitu berhasil mereklamasi lahan seluas 11,51 hektare dari rencana reklamasi sebesar 8,03 hektare. (E-2

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |