
PEMERINTAH Kota Depok, mendata warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Hasil pendataan, lebih dari 1.200 rumah tangga atau 4.800 jiwa belum memiliki dokumen kependudukan. Misalkan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, sampai dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kami sudah turun untuk mendata dokumen kependudukan warga mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, sampai dengan KIA," kata Erwin, salah satu Tim Verifikasi Dokumen Kependudukan Kota Depok, Selasa (6/5).
Menurut Erwin, penyebab utama banyaknya warga Kampung Baru belum memiliki dokumen kependudukan karena sulitnya akses di wilayah tersebut. Sehingga, warga kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Jadi kami berkesempatan melakukan kegiatan on the spot untuk mendata warga Selasa (6/5). Mereka terlihat sangat antusias," katanya.
Justian Tampubolon, seorang warga yang dituakan di kampung tersebut, menyampaikan jumlah warga yang belum memiliki sejumlah dokumen kependudukan lebih 1.200 KK atau 4.800 orang. Jumlah ini menjadi catatan kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Depok.
"Saat pendataan kami membantu jajaran pemerintah kota yang memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses layanan khususnya administrasi Kependudukan," ujar Justian.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti membenarkan banyak warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, yang belum memiliki dokumen kependudukan. "Terbanyak itu tidak punya KK dan KTP," kata Nuraeni.
Penyebab utama banyaknya warga Kampung Baru belum memiliki dokumen kependudukan karena warga di sana belum memiliki surat kepemilikan lahan.
"Kita siap membantu namun harus ada bukti kepemilikan tanah atau surat persetujuan terutama dari pemilik tanah yang mereka duduki. Jadi harus dapat surat persetujuan dari pemilik lahan. Karena banyak juga warga pindahan di Kampung Baru itu. Jadi, memang Kampung Baru minim masyarakat punya KTP, KK, Akta Kelahiran, sampai dengan KIA Kota Depok."
Pada intinya, sambungnya pemerintah kota siap memfasilitasi warga tersebut untuk bisa mendapatkan semua dokumen kependudukan yang belum dimiliki.
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, sebagian besar lahan di Kampung Baru merupakan aset milik pemerintah maupun swasta. Di antaranya, adalah lahan milik Sekretariat Negara seluas 3,5 hektare, lahan milik pemerintah kota seluas 1,5 hektare, dan lahan milik perusahaan properti seluas 10 ribu hektare.
Permasalahan timbul karena banyak warga yang tinggal di lahan tersebut belum memiliki identitas resmi sebagai warga Kota Depok. Kondisi ini menjadi kendala dalam perencanaan pembangunan hunian vertikal Kota Depok yang lebih tertata dan terorganisasi.
"Belum ada keputusan final, tetapi kami memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun tentu saja, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku," tegasnya.
Supian menegaskan Pemerintah Kota Depok tidak ingin mengambil keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. "Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting dalam proses ini," tandasnya. (H-1)