DKPP Klaim tak Pernah Sanksi Ringan Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual

3 hours ago 3
DKPP Klaim tak Pernah Sanksi Ringan Penyelenggara Pemilu Pelaku Kekerasan Seksual Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo.(MI/Tri Subarkah)

ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengungkap, setiap tahun pihaknya menerima aduan dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (DKPP) berkaitan dengan kekerasan seksual. Sampai 2024 lalu, ia menyebut sudah ada 12 perkara kekerasan seksual yang diputus.

Angka itu dihimpun sejak Dewi menjabat sebagai anggota pada 2022. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang diterima DKPP terkait pelecehan, pemanfaatan relasi kuasa, sampai perkawinan sirih.

"Di tahun 2025 kalau saya tidak salah ingat kurang lebih ada tiga atau empat perkara. Jadi memang di setiap periode pergantian tahun selalu ada saja pengaduan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," terangnya di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5).

Dewi menjelaskan, pihaknya tak pernah menjatuhkan sanksi ringan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kekerasan seksual. Minimal, sambungnya, DKPP menjatuhkan sanksi sedang.

"Yang sudah kami periksa beberapa perkara yang sudah kami putuskan bahkan ada dan pada umumnya sanksi yang kami berikan itu ada pemberhentian tetap kemudian ada pemberhentian dari jabatan," kata Dewi.

"Pada umumnya sanksinya masuk pada kategori sedang dan berat. Hampir tidak ada perbuatan pelecehan seksual yang diberi sanksi ringan dalam bentuk peringatan keras," sambungnya. 

(Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |