Kejagung Temukan Unsur Gratifikasi dan Suap ke Pejabat di Kasus Pagar Laut, Minta Diusut ke Tipikor

3 hours ago 3
Kejagung Temukan Unsur Gratifikasi dan Suap ke Pejabat di Kasus Pagar Laut, Minta Diusut ke Tipikor Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menemukan adanya aliran gratifikasi dan suap ke pejabat dalam pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang. Data itu lengkap pada berkas perkara yang dari Mabes Polri.

“Yang beratma karena penuntut umun, dalam berkas perkara ini, kita menemukan ada indikasi suap atau gratifikasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

Harli mengatakan, temuan aliran dana ke pejabat ini membuat kasusnya tidak bisa masuk ke ranah pidana umum. Kejagung menilai perkara pagar laut ini masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” ucap Harli.

Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.

“Karena penuntut umum sudah melihat itu, ada indikasi suap atau gratifikasi. Berarti menyangkut uang, kan? Artinya, kalau motif dari pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ini, kan berarti motifnya ada,” ujar Harli.

Selain itu, kata Harli, tindak pidana korupsi harus diutamakan jika ditemukan bukti dalam pengusutan kasus dalam tindak pidana umum. Itu, kata Harli, merupakan aturan main yang berlaku.

“Dalam hal ini tipikor. Kalau dia lex spesialis dengan lex spesialis, itu harus dilihat,” terang Harli.

Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.

"Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |