Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta di Jateng

4 hours ago 4
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta di Jateng Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan 580.000 batang rokok dan 308 liter MMEA ilegal senilai Rp870 juta dalam Operasi Gurita 2025.(Bea Cukai Jateng)

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) bernilai Rp870 juta dalam tiga unit bus antarkota di jalur distribusi Bali-Jawa. Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Gurita 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (03/05). “Penindakan kami lakukan dalam dua waktu dan di lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Penindakan pertama terjadi pada pukul 05.50 WIB di Rest Area KM 424 Jalan Tol Semarang–Batang, Kota Semarang, terhadap bus MK. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 20 karton rokok berbagai merek dan 9 karton MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Berbagai merek rokok ilegal tersebut seperti New Milde Exclusive, Geboy Flavour, PCX Click, Premiere Cool Menthol, Good Cappuccino, Lexi, Sulthan dan Dubai. Sedangkan 9 karton MMEA merupakan jenis arak Bali.

Kemudian penindakan kedua terjadi pada malam harinya yaitu pukul 20.26 WIB, di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, terhadap dua unit Bus PK. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 32 karton dan 1 ball rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, seperti Shogun Bold, De Flash, Platinum Blueberry, Rile-X Bold, Salmon, Gemoy Flavour, New Castle, dan Flash Bold.

Megah menjelaskan, dari hasil seluruh penindakan, petugas mengamankan 580.000 batang rokok dan 308,60 liter MMEA ilegal. Perkiraan nilai barang mencapai Rp870.940.000,00, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp463.848.600,00.

“Kami juga mengamankan tiga orang sopir untuk dimintai keterangan, masing-masing berinisial AK (pengemudi Bus MK), IT, dan MZ (pengemudi Bus PK),” sambungnya.

Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY guna penelitian dan penanganan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegas Megah. (RO/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |